BOLEHKAH WANITA HAID MASUK MASJID?

BOLEHKAH WANITA HAID MASUK MASJID

                       بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم


Bagaimana hukumnya wanita yang sedang haid masuk masjid untuk suatu keperluan, misalnya mengikuti Ta’lim?. Sementara ada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid kepada wanita yang haid dan orang yang Junub”.


 Dalam permasalahan ini ada perselisihan pendapat di kalangan ulama, ada yang mengatakan boleh dan ada pula yang berpendapat tidak boleh. 

Kalangan Al- Imam Asy- Syaukani:

Zaid Bin Tsabit berpendapat boleh bagi wanita haid masuk kedalam masjid kecuali bila dikhawatirkan darahnya menajisi masjid. Al- Imam Al- Khaththabi menghikayatkan kebolehan ini dari Malik, Asy- Syafi’i, Ahmad dan Ahlu dzahir.

Sedangkan yang berpendapat tidak boleh adalah Sufyan dan Ashabur Rayi, dan pendapat ini yang mashyur dari Madhzab Al- Imam Malik. (Nailul Authar, 1/320)

Namun yang kuat dari pendapat yang ada, Wallahu Ta’alla a’lam bish- shawab, wanita haid diperbolehkan masuk masjid. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Hazm dalam kitab beliau Al- Muhalla (2/184-187), Karena tidak ada dalil yang menunjukkan larangan tentang hal ini, sementara

Rasulullah SAW telah bersabda: “Sesungguhnya orang mukmin itu tidaklah najis” (Shahih, HR. Al- Bukhari no. 283 dan Muslim no. 371)
Dimasa hidup Rasulullah Shallahu alaihi wasallam, ada seorang wanita hitam bekas budak yang biasa membersihkan Masjid Nabi dan ia memiliki tenda didalam masjid. Sebagai seorang wanita tentunya ia mengalami haid namun tidak didapatkan adanya perintah Rasulullah SAW agar dia keluar dari masjid ketika masa haidnya. (Haditsnya disebutkan Al- Imam Al- Bukhari dalam Shahih- nya no. 439)

Sementara hadits yang ditanyakan ini adalah hadits yang dha’if (lemah), dijelaskan pula oleh Ibnu Hazm sisi kelemahan hadits ini, sebagaimana dalam Mushalla. Demikian pula Asy- Syaikh Al- Albani dalam Tamamul Minnah (118-119).




🌻 Putri Mentari

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HALAL HARAM HANTAM

MUSIBAH DAN BENCANA

JILBAB WAJIB, TAK ADA IKHTILAF