CHATINGAN NON MAHRAM

CHATINGAN NON MAHRAM

                   بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم


Chatingan dengan Non Mahram selama Ta’aruf, apakah termasuk pacaran?

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh...
Ustadz, afwan ana izin bertanya ada seorang ikhwan mau niat ta’aruf niat mau nikahin ana. Tapi di sisi itu ikhwan ini menuntut ilmu dulu dan ana setiap atau kadang chatan sama ikhwan ini apa semua itu termasuk Pacaran?
Syukron atas jawabannya, Jazakumullah Khairan...

Jawaban:
Wa’alaikumusalam Warohmatullahi Wabarokatuh...
Secara asal interaksi diantara ikhwan dan akhwat adalah dilarang. Namun boleh apabila ada hajat dan juga ada syarat- syaratnya. Syaratnya misalnya tidak ada fitnah dan semisalnya.
Diantara hajat yang diperbolehkan adalah:
Hajat dalam rangka untuk istifta yaitu untuk bertanya mencari jawaban
Belajar atau menuntut ilmu atau apapun
Untuk jual beli. Ini adalah hal- hal yang diperbolehkan

Termasuk dalam rangka untuk menikah tapi tentu ada batasan- batasannya
Jika ada orang yang mau menikah tapi pernikahannya ditunda selama bertahun- tahun kemudian mereka berhubungan melalui chatingan, maka ini membuka pintu fitnah yang besar dan membuka peluang masuknya syaiton kedalam hubungan ini. Sehingga yang disebut dengan Ta’ aruf ini akan menjadi suatu bentuk kedok, suatu bentuk pacaran dengan kata- kata Ta’aruf. Dan jelas ini TIDAK diperbolehkan.

Kalau memang si ikhwan atau si akhwatnya berniat untuk menikah tapi ingin menuntut ilmu dulu. Maka hendaklah dia fokus menuntut ilmu dan tidak usah menghubungi si akhwat tadi. Fokus saja menuntut ilmu hingga selesai dan barulah keduanya sama- sama komitmen.

Seandainya si akhwat dan si ikhwan ini ingin menikah tapi pernikahannya terhalang oleh study nya maka hendaklah berusaha untuk segera menghalalkan atau segera untuk menikah. Sebab menikah sambil study Insha Allah tidak masalah, bahkan akan penuh lika- liku yang indah...
Dihalalkan dahulu, kalau tidak bisa dihalalkan maka stop dulu segala bentuk komunikasi karena ini akan membuka peluang pintu- pintu fitnah dan ini juga bisa menjadi salah satu bentuk pacaran. 
Mungkin awalnya bicara biasa. Tapi yang namanya syaiton akan berusaha menjerat. 

Awalnya sedikit akhirnya mulai masuk disitu yang awalnya memanggil akhi/ ukhti lalu mulai muncul perasaan sayang dan sebagainya. Muncullah kata- kata romantic sehingga akhirnya mengambil bagian yang mana seharusnya bagian ini dia peroleh sesudah menikah. Tentunya ini haram. Dan akan membuka fitnah besar sehingga dikhawatirkan menimbulkan perzinaan.

Wallahu ta’ala a’lam bish shawab
Jawaban Q&A: Ustadz Abu Salma Muhammad




🌻 Putri Mentari

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HALAL HARAM HANTAM

MUSIBAH DAN BENCANA

JILBAB WAJIB, TAK ADA IKHTILAF