HUKUM BONCENGAN

HUKUM BONCENGAN

                      بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم


Muslimah berboncengan motor dengan lelaki non- mahram
Bolehkah seorang wanita berboncengan motor dengan lelaki yang bukan mahramnya? 

[Apakah termasuk Khalwat?]
Khalwat atau Khulwah artinya berdua- duaan antara wanita dan lelaki yang bukan mahram. Khulwah haram hukumya karena
 Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

“Tidak boleh seorang laki- laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341)

Imam An Nawawi berkata:
“Adapun jika lelaki ajnabi dan wanita ajnabiyah berduaan tanpa ada orang yang ketiga bersama mereka, hukumnya haram menurut ijma ulama. Demikian juga jika ada bersama mereka orang yang mereka berdua tidak malu kepadanya, semisal anak- anak kecil seumur dua atau tiga tahun, atau semisal mereka, maka adanya mereka sama dengan tidak adanya” (Syarh Shahih Muslim 9/109).

Nama Khulwah yang dilarang dalam hadits ini adalah jika lelaki dan wanita tersebut berduaan dalam suatu tempat yang tertutup atau terhalangi dari pandangan orang- orang. 
Disebutkan dalam Mu’jam Al Wasith:
“Al Khulwah adalah tempat seseorang bersendirian, baik satu orang atau bersama yang lainnya. Sedangkan Khulwah dalam istilah fikih artinya: seorang suami menutup pintu untuk berduaan dengan istrinya” (Dinukil dari web Alifta.Net)

Ibnu Muflih dalam kitab Al- Furu’ mengatakan: 
“Khulwah itu biasanya didalam bangunan. Adapun berduaan di jalanan maka tidak termasuk khulwah”. (Dinukil dari web Alifta.Net)
Maka wanita berboncengan motor dengan lelaki dijalanan tidak termasuk Khulwah.

[Hukum Muslimah berboncengan motor dengan lelaki Non Mahram]
Jika telah dipahami beberapa bahasan diatas, maka bisa kita simpulkan bahwa Muslimah berboncengan motor dengan lelaki non mahram bukan termasuk Khalwat namun hukumnya terlarang karena terdapat banyak perkara yang dilarang dalam agama di dalamnya.

Diantaranya:
Dapat menimbulkan Fitnah.
Baik sang lelaki yang terkena fitnah atau pun sang Muslimah yang terfitnah. Jika Allah T’alla memerintahkan lelaki dan wanita untuk menundukkan pandangan, lalu meminta sesuatu dari balik tabir, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewanti- wanti kita bahwa wanita itu adalah fitnah, maka layakkah jika mereka yang ditunjukkan malah berboncengan motor?

Sangat rawan terjadi persentuhan.
Walaupun terdapat pelapis berupa kain pakaian, namun persentuhan tetap terlarang sekalipun dengan pelapis.

Dapat menimbulkan Zina Maknawi
Berboncengannya wanita dan lelaki sangat rawan terjadi persentuhan tangan yang merupakan zina tangan, persentuhan kaki yang bisa termasuk zina kaki, perbincangan yag menimbulkan godaan dan fitnah yang ini merupakan zina lisan. Dan juga muncul perasaan- perasaan tidak sehat diantara keduanya yang ini merupakan zina hati. Yang semua ini bisa mengantarkan kepada zina yang sebenarnya.

Dapat menimbulkan penyakit Al- Isqy
Diantara bentuk zina hati adalah munculnya penyakit Al ‘isqy antara lelaki dan wanita yang berboncengan tersebut. Dan al isqy adalah penyakit, bahkan penyakit yang destruktif.



🌻 Putri Mentari

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HALAL HARAM HANTAM

MUSIBAH DAN BENCANA

JILBAB WAJIB, TAK ADA IKHTILAF