TA'ARUF BASI

TA'ARUF BASI

                   بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

‘Tukar Foto Untuk Ta’aruf’

 Bolehkah saat proses ta’aruf (mengenal lebih dalam tentang lelaki atau wanita yang mungkin akan menjadi calon suami atau istri) kedua ikhwan dan akhwat saling bertukar foto, yang tujuannya adalah untuk mengenali wajah calon dan memantapkan pilihan? (Pertanyaan dilontarkan dalam sesi tanya jawab kajian “Sejak Memilih, Meminang, hingga Menikah” bersama Ustadz Muflih Safitra di Masjid Namirah, Balikpapan).

Kemudian dijawab oleh beliau
 Segala puji hanya untuk Allah, Rabb semesta alam, sholawat dan salam semoga tercurah bagi Muhammad Rasulillah, para sahabat dan pengikutnya. Tidak boleh ikhwan dan akhwat yang ingin ta’aruf bertukar foto walaupun tujuannya untuk lebih memantapkan pilihan.
Hal ini dikarenakan beberapa alasan : 
Memandangi wajah lawan jenis yang bukan mahram secara sengaja dan berulang kali adalah haram dan merupakan jalan menuju keburukan lain akibat pandangan dan hawa nafsu. 
Allah Berfirman :

 قُلْ لِلْمُؤْمِنينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصارِهِمْ وَ يَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذلِكَ أَزْكى‏ لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبيرٌ بِما يَصْنَعُونَ

"Katakanlah kepada orang-orang beriman (laki-laki) itu, supaya mereka menekurkan sebahagian pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka. Yang demikian adalah lebih bersih bagi mereka, Sesungguhnya Tuhan Allah lebih mengetahui apa yang mereka kerjakan" (Q.S An- Nuur: 30).

وَ قُلْ لِلْمُؤْمِناتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصارِهِنَّ وَ يَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدينَ زينَتَهُنَّ إِلاَّ ما ظَهَرَ مِنْها وَ لْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلى‏ جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدينَ زينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبائِهِنَّ أَوْ آباءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنائِهِنَّ أَوْ أَبْناءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوانِهِنَّ أَوْ بَني‏ إِخْوانِهِنَّ أَوْ بَني‏ أَخَواتِهِنَّ أَوْ نِسائِهِنَّ أَوْ ما مَلَكَتْ أَيْمانُهُنَّ أَوِ التَّابِعينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلى‏ عَوْراتِ النِّساءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ ما يُخْفينَ مِنْ زينَتِهِنَّ وَ تُوبُوا إِلَى اللهِ جَميعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung" (Q.S An- Nuur: 31).

 Foto dizaman ini sarat penipuan dan rekayasa, apalagi setelah muncul aplikasi computer dan bahkan di HP jenis Smartphone yang bisa mengubah (mengedit) wajah asli menjadi lebih cantik atau ganteng, wajah kasar menjadi halus, wajah tua menjadi muda, dengan hanya sentuhan jari. Ketika foto jatuh ditangan lawan jenis, khususnya foto akhwat jatuh ditangan lelaki- sangat memungkinkan disalahgunakan, seperti ditaruh didompet, di upload di media social (untuk dipamerkan) dan bahkan dijadikan bahan memuaskan hawa nafsu.

 Penulis pernah memergoki seorang ikhwan tidur telentang dengan senyum- senyum sambil memandangi foto akhwat yang jadi lawan ta’arufnya. Ternyata pun si akhwat tidak jadi menikah dengannya. 
 Foto tidak mampu merepresentasikan wajah atau bentuk asli dari si calon suami atau istri secara akurat. Bisa jadi di foto si akhwat terlihat kecil langsing padahal di aslinya gemuk besar. Sementara itu si ikhwan ternyata laki- laki yang sangat kurus. Bisa jadi pula di foto terlihat cantik atau ganteng dan aslinya tidak seperti itu.
 Karenanya kami nasehatkan terutama kepada para akhwat, untuk jangan sekali- kali menyerahkan foto kepada orag yang bukan mahram, sekalipun itu calon pasangan hidup, yang belum tentu juga menikah dengan antum. Ini dalam rangka mencegah kerusakan dan fitnah syahwat yang timbul karena godaan setan, dimulai dari memandangi lawan jenis dengan media yang tidak dihalalkan.

 Jika memang serius ingin menikah, maka cukup dengan biodata awal yang detail. Jika dengan biodata ta’aruf bisa dilanjutkan, maka si ikhwan bisa datang langsung, misalnya kepada orang tua si akhwat untuk membicarakan hal- hal lain secara mendalam. Jika saat ta’aruf lanjutan dirasa cocok, maka bisa diteruskan dengan Nazhar (melihat langsung calon pasangan). Saat itulah pandangan terhadap calon dihalalkan. 
Wallahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Muflih Safitra Bin Muhammad Saad Aly




🌻 Putri Mentari

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HALAL HARAM HANTAM

MUSIBAH DAN BENCANA

JILBAB WAJIB, TAK ADA IKHTILAF