Postingan

HUKUM PACARAN DALAM ISLAM

Gambar
Hukum Pacaran dalam Islam                       بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم Hukum pacaran dalam islam – Pemuda dan pemudi muslim sekarang dirusak oleh maksiat berkedok cinta yaitu pacaran. Maka simak penjelasan berikut mengenai hukum pacaran dalam islam, kenapa pacaran dilarang, bolehkah pacaran LDR (pacaran jarak jauh), solusi pacaran, dan cara pacaran orang islam yang benar serta nasehat untuk kaum muslimah yang sangat dirugikan karena pacaran ini. Apakah pacaran dalam islam itu haram? Pada zaman ini, seringkali kita jumpai anak-anak sekolah yang sering bergandengan tangan dengan pacarnya. Akan berangkat sekolah, dijemput, pulang sekolahpun diantar, malam minggu ngedate, makan bareng. Begitulah keadaan kebanyakan anak muda saat ini, kecuali yang Allah jaga dengan rahmatNya. Hal ini tidak mengheran karena memang wanita adalah ujian umat ini. مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ “Cobaan yang paling berbahaya terhadap para lelaki sepeni

PACARAN NOTHING! MENIKAH ANYTHING!

Gambar
Pacaran Nothing! Menikah Anything!                       بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم Dewasa ini, bukanlah hal yang baru lagi ketika kita melihat pasangan remaja putera dan puteri dipinggir jalan, di kafe, restoran, jembatan, atau di mana saja. Mereka nampak asyik mengumbar yang katanya disebut sebagai sesuatu yang mesra itu. Menunjukkan betapa bahagianya mereka saling memiliki satu sama lain dibalik sebuah—yang katanya—jalinan hubungan bernama pacaran. Oh, salah jika hanya menyebut para remaja saja yang berbuat demikian, karena orang dewasa pun juga banyak  yang melakukannya. Sedihnya, budaya pacaran itu bahkan sudah menancapkan akarnya pada anak-anak belia yang masih duduk dibangku sekolah dasar berseragam merah dan putih. Sungguh miris sekali. Sebetulnya, budaya pacaran itu adalah budaya asing yang masuk ke Indonesia akibat daripada globalisasi. Karena filter yang kurang, akhirnya banyak yang ikut terjerumus dalam budaya tersebut. Padahal, harusnya diketahui bahw

JILBAB WAJIB, TAK ADA IKHTILAF

Gambar
JILBAB WAJIB, TAK ADA IKHTILAF                       بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم Di tengah banyak problem akut yang mendera bangsa ini, tiba-tiba mencuat isu jilbab. Tepatnya isu tentang jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat. Isu ini menjadi isu nasional. Mengalahkan isu-isu besar. Terutama maraknya kasus korupsi yang makin brutal. Salah satunya korupsi triliunan Dana Bansos. Yang paling mutakhir, korupsi dana BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 43 triliun. Juga isu Banjir Kalsel akibat penggundulan hutan secara semena-mena. Selain isu kegagalan Pemerintah dalam menangani kasus Covid-19 yang hingga saat ini tembus 1 juta kasus.  Isu “Jilbab Padang” mencuat saat ada orangtua salah satu siswi non-Muslim yang keberatan putrinya “dipaksa” memakai jilbab di sekolahnya. Belakangan terungkap, siswi tersebut bernama Jeni Cahyani Hia. Ia merupakan salah satu siswi non-Muslim di sekolah tersebut. Ia memang menolak mengenakan jilbab. Video adu argumen antara orangtua Jeni dan pi

FOLLOWERS

Gambar
FOLLOWERS                    بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم Follower sejatimu hanyalah amal dan inilah “Follower” susulanmu Di zaman ini dikenal istilah “Followers” yaitu yang mengikuti postingan seseorang disuatu social media atau mereka yang “Ngefans” mengikuti terus perkembangan terbaru kehidupan seorang tokoh. Tetapi perlu disadari bersama bahwa “Followers” sejati adalah amal, yang terus mengikuti terus sampai kekubur alam barzah dan bermanfaat kelak. Yang mengantarkan mayit ada tiga dan dua kembali, yang kembali adalah harta dan keluarga sedangkan yang ikut adalah amal. Rasulullah SAW bersabda:  “Yang mengikuti mayit ke kuburnya ada tiga, lalu dua kembali dan yang tinggal bersamanya hanya satu; yang mengikutinya adalah keluarganya, hartanya dan amalnya, lalu kembali keluarga dan hartanya, dan yang tinggal hanya amalnya”. (HR. Al- Bukhari dan Muslim). Followers susulan (Amal jariyah) yaitu yang akan menyusul kita berupa amal setelah kematian kita. Sebagaimana had

MUSIBAH DAN BENCANA

Gambar
MUSIBAH DAN BENCANA                    بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم Datangnya musibah disebabkan dosa dan maksiat!!! Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu mengatakan: (Al Jawabul Kaafi, hal. 87) “Tidaklah musibah tersebut turun melainkan karena dosa. Oleh karena itu, tidaklah bisa musibah terssebut hilang melainkan dengan taubat”. (Al Jawabul Kaafi, hal. 87) Perkataan ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, disini selaras dengan firman Allah Ta’ala: وَمَاۤ اَصَابَكُمۡ مِّنۡ مُّصِيۡبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتۡ اَيۡدِيۡكُمۡ وَيَعۡفُوۡا عَنۡ كَثِيۡرٍؕ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan- kesalahanmu)”. (Q.S. Asy Syuraa: 30) Saatnya merubah diri : Oleh Karena itu, sudah sepatutnya setiap hamba merenungkan hal ini. Ketahuilah bahwa setiap musibah yang menimpa kita dan datang menghampiri negeri ini, itu semua disebabkan karena dosa dan maksiat yang kita perbuat. Betapa banyak kesyirik

CHATINGAN NON MAHRAM

Gambar
CHATINGAN NON MAHRAM                    بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم Chatingan dengan Non Mahram selama Ta’aruf, apakah termasuk pacaran? Pertanyaan: Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh... Ustadz, afwan ana izin bertanya ada seorang ikhwan mau niat ta’aruf niat mau nikahin ana. Tapi di sisi itu ikhwan ini menuntut ilmu dulu dan ana setiap atau kadang chatan sama ikhwan ini apa semua itu termasuk Pacaran? Syukron atas jawabannya, Jazakumullah Khairan... Jawaban: Wa’alaikumusalam Warohmatullahi Wabarokatuh... Secara asal interaksi diantara ikhwan dan akhwat adalah dilarang. Namun boleh apabila ada hajat dan juga ada syarat- syaratnya. Syaratnya misalnya tidak ada fitnah dan semisalnya. Diantara hajat yang diperbolehkan adalah: Hajat dalam rangka untuk istifta yaitu untuk bertanya mencari jawaban Belajar atau menuntut ilmu atau apapun Untuk jual beli. Ini adalah hal- hal yang diperbolehkan Termasuk dalam rangka untuk menikah tapi tentu ada batasan- batasannya J

HALAL HARAM HANTAM

Gambar
HALAL HARAM HANTAM                       بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم Ada Manfaat Dalam Perkara Yang Haram Sebagian orang membantah keharaman sesuatu dengan dalih, “Kan ini ada manfaatnya...” Kita ambil contoh misalnya Musik dan Rokok.  Mereka berkata, “Musik kan bagus, bikin Good Mood”. “Rokok membuat pikiran saya jadi jernih”. Yaa, memang manfaat yang tadi disebutkan benar. Namun kaidah haram halal itu bukanlah ditinjau karena adanya manfaat semata. Sesuatu yang diharamkan oleh Allah memang bisa jadi ada manfaatnya, bahkan banyak manfaatnya. Namun ketahuilah, kejelekan dari hal yang haram jauh lebih banyak daripada manfaatnya. Allah SWT berfirman: يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ عَنِ الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِ‌ؕ قُلۡ فِيۡهِمَآ اِثۡمٌ کَبِيۡرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَاِثۡمُهُمَآ اَکۡبَرُ مِنۡ نَّفۡعِهِمَا ؕ وَيَسۡـــَٔلُوۡنَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الۡعَفۡوَ‌ؕ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمُ الۡاٰيٰتِ لَعَلَّکُمۡ تَتَفَكَّرُوۡنَۙ “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan